KONSEPSI
PENYELENGGARAAN
BINTER TNI AD
UNTUK MENDUKUNG
PENYIAPAN PERTAHANAN NEGARA DIDARAT
by teguh baghiz
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Umum.
a.
Pembinaan teritorial adalah pengelolaan potensi
kewilayahan menjadi kekuatan kewilayahan .Potensi kewilayahan yang dibina meliputi
unsur ruang (geografi), alat (demografi) dan kondisi (konsos), menjadi kekuatan
untuk kepentingan pertahanan negara.
b.
Pembinaan territorial memegang peranan penting dalam
rangka menciptakan Ruang,Alat dan Kondisi Juang guna mendukung kelangsungan pembangunan
dan menjaga persatuan dan kesatuan serta tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c.
Tugas TNI di masa mendatang akan semakin berat .Dengan
demikian konsep penyelenggaraan Binter kedepan harus disesuaikan dengan kaidah
– kaidah universal demokrasi supremasi hukum,hak – hak azasi manusia dan
penerapan otomi daerah.
d.
Agar penyelenggaraan Binter kedepan lebih optimal maka
maka adanya suatu konsepbinter yang disesuaikan dengan perkembangan dinamika
masyarakat bangsa dan negara dewasa ini.
2.
Maksud dan tujuan
a.
Maksud. Tulisan ini dimaksudkan untuk
memberikan gambaran kepada aparat teritorial tentang penyelenggaraan binter TNI
AD kedepan.
b.
Tujuan. Sebagai sumbangan pemikiran kepada
komando atas dan sebagai pedoman dalam pembinaan teritorial di lapangan.
3.
Ruang lingkup dan Tata Urut. Lingkup bahasan tulisan ini meliputi,konsepsi
penyelenggaraan binter TNI AD yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :
a.
Pendahuluan.
b.
Landasan
Pemikiran.
c.
Kondisi
Penyelenggaraan pembinaan Teritorial saat ini.
d.
Faktor – faktor
yang mempengaruhi.
e.
Kondisi
Penyelenggaraan Pembinaan Teritorial yang Diharapkan.
f.
Konsepsi
penyelenggaraan Pembinaan Teritorial.
g.
Penutup.
4.
Metoda dan Pendekatan. Penulisan
Taskap ini menggunakan metoda deskriptif analisis dengan pendekatan kepustakaan
dan pengamatan di lapangan.
5.
Pengertian.
a.
Binter adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang
berhubungan dengan perencanaan,penyusunan,pengembangan,pengarahan dan
pengendalian potensi wilayah dengan segenap aspeknya dalam rangka menjadikannya
sebagai RAK juang guna kepentingan Hankamnas.
b.
RAK juang adalah wilayah dengan segenap isinya yang telah
disiagakan sebagai sarana dan prasana perjuangan bangsa yang kokoh kuat dan
tidak mengenal menyerah untuk berperan serta dalam menangkal dan penghancuran
kekuatan musuh dalam wadah sishanta.
c.
Ketahanan nasional adalah merupakan kondisi dinamis suatu
bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman
,baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun ,langsung
maupun tidak langsung yang dapat membahayakan identitas ,keutuhan,kelangsungan
hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan nasionalnya.
d.
Koter adalah badan komando teritorial sebagai
penyelenggara pembinaan teritorial yang disusun secara vertikal mulai dari
Kodam, Korem, Kodimsampai tingkat koramil.
e.
Bakti TNI adalah pelibatan TNI sebagai kekuatan
pertahanan dalam menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan untk menunjang pembangunan
dan pelaksanaan program pemerintah tanpa mengabaikan kewaspadaan.
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6.
Umum.
a.
Pembinaan teritorial yang diselenggarakan oleh TNI sejak
perang kemerdekaan dengan membangun suatau perlawanan rakyat semesta.Dari keberhasilan
pembinaan teritorial tersebut selanjutnya mengilhami TNI untuk selalu bersama -
sama rakyat saling bahu- membahu dalam menghadapi setiap AGHT.
b.
Tanpa disadari pada masa lalu, tatanan yang digunakan
tersebut telah menyimpang dari tujuan semula, sehingga pada masa reformasi ini
terdengar adanya tuntutan pembubaran Koter.
c.
Agar implementasi pembinaan teritorial itutidak rancu
dengan kewenangan intitusi fungsional pemerintahan maka perlu ditinjau kembali
eksistensi pembinaan teritorial sesuai paradigma baru peran TNI.
7.
Historis.
a.
Pada masa lalu dan sampai saat ini pembinaan teritorial
merupakan salah satu fungsi utama TNI AD
yang telah lahir bersama TNI yang diawali terbentuknya laskar – laskar
rakyat. Model hubungan antara rakyat inilah yang sebenarnya menjadi cikal bakal
lahirnya pembinaan teritorial.
b.
Kemanunggalan
TNI - Rakyat sudah berlangsung sejak TKR dibentuk,tetapi secara konkritadalah
pada saat dilancarkan perang rakyat semesta yang digelar TNI selama agresi
militer Belanda II pada tahun 1949.
c.
Dengan demikian subtansi pembinaan teritorialsebenarnya
adalah bagaimana membina hubungan baik dengan rakyat sehingga dalam menjalankan
tugasnya TNI selalu mendapat dukungan rakyat.
8.
Doktrin Sishanta.
a.
Sistem pertahanan negara adalah bagian dari sistem
nasional. Sishanta pada hakekatnya adalah pendayagunaan seluruh kekuatan untuk
kepentingan pertahanan.
b.
Mencermati kondisi ekonomi bangsa indonesia pada masa
sekarang maka sistem pertahanan nasional belum memungkinkan bergeser dari
sistem pertahanan semesta.
c.
Paradigma Baru peran TNI. Kesadaran
TNI untuk melaksanakan redifinisi,reposisi dan reaktualisasi perannya
diwujudkan dengan melaksanakan pengkajian tentang pelaksanaan pembinaan
teritorialdimana selama ini merupakan fungsi TNI,kedepan pembinaan teritorial
merupakan fungsi pemerintah didukung oleh seluruh komponen bangsa termasuk TNI.
d.
Tap MPR Nomor : VII / MPR / 2000. Dalam Tap MPR tersebut
menjelaskan antara lain :
1). Peran TNI adalah alat negara yang
berperan sebagai alat pertahanan Negara Republik Indonesia,yang tugas pokoknya
adalah menegakkan kedaulatan negara,keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan Bangsa dan Negara serta melaksanakan tugas Negara dalam
penyelenggaran wajib militer bagi warga
negara.
2) Dalam pelaksanaan TNI memberikan
bantuan dalam tugas penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan(civic mission) dan memberikan
bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan
atas permintaan dan memberikan bantuan tugas pemeliharaan perdamaian dunia di
bawah Perserikatan Bangsa – Bangsa.
9.
Pembinaan Ketahanan Nasional.
a.
Ketahanan Nasional merupakan hal yang sangat penting
dalam memelihara kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam menghadapi AGHT
baik dari dalam maupun dari luar.
b.
Dalam memupuk dan membina ketahanan nasional yang
mencakup semua segi kehidupan bangsa dan negara dapat dilakukan melalui
pembinaan yang disesuaikan dengan perkembangan otonomi daerah.
c.
Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan melalui tahapan
pembangunan tergantung pada situasi
keamanan yang stabil tidak akan bertahan tanpa realisasikesejahteraan.
d.
Dari uraian tersebut disimpulkan bahwa pembinaan
teritorial yang bercorak kewilayahan merupakan bagian penting serta berperan
langsung dalam mewujudkan ketahanan nasional.
10.
Penyusunan dan Penyiapan Pertahanan
Negara di Darat.
a.
Pembinaan teritorial sangat terkait dengan kepentingan
lintas sektoral. Besar kecilnya hasil yang dicapai dalam menangani masalah
pembinaan teritorial sangat sangat tergantung pada peran berbagai pihak
pemerintah daerah / instansi yang setingkat,lembaga – lembaga pemerintah, LSM,
swastamaupun masyarakat.
b.
Pembinaan teritorial adalah pembinaan wilayah untuk
mewujudkan kesejahteraan yang diarahkan pada penyiapan dan penyusunan potensi
pertahanan negara di darat.
c.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa untuk dapat
mewujudkan wilayah dan segenap isinya agar dapat didayagunakan bagi kepentingan
pertahanan negara di darat yang dikenal dengan istilah RAK Juang.
BAB III
KONDISI PEMBINAAN TERITORIAL TNI AD
SAAT INI
11.
Umum.
a.
Kekuatan kewilayahan sebagai suatu totalitas dari segenap
kekuatan unsur-unsur wilayah yang dapat digunakan untuk mendukung
operasi-operasi dilaksanakan hanya mungkin diwujudkan dengan adanya tindakan
nyata melalui pembinaan yang terus menerus.
b.
Pembinaan teritorial yang dilaksanakan bertujuan untuk
mewujudkan kekuatan kewilayahan berupa ruang alat dan kondisi juang
tangguh dan berdaya guna bagi
kepentingan sishaneg.
c.
Dalam mewujudkan Rak juang dilaksanakan melalui
serangkaian pencapaian sasaran yang dapat dibedakan sebagai sasaran pokok
sasaran khusus dan sasaran antara.
12.
Subyek,Obyek dan Sasaran Pembinaan.
a.
Subyek pembinaan . Subyek pembinaan teritorial secara nomatif
adalah melibatkan seluruh komponen bangsa.Komando Teritorial merupakan
penanggung jawab keberhasilan pembinaan teritorial.
1)
Komando
teritorial merupakan subyek utama bagi keberhasilan pembinaan teritorial.
2)
TNI dalam arti
luas dijadikan sebagai subyek pembinaan teritorial,dapat dikelompokan dala
peranannya sebagai kekuatan pertahanan dan kekuatan sosial.
3)
Aparatur
pemerintah berperan serta melalui berbagai upaya pembinaan dan pengembangan
landasan hukum yang diorientasikan pada kepentingan yang bersifat umum.
4)
Keluarga Besar
TNI dan Eksponen lainnya telah
didayagunakan dalam pembinaan teritorial untuk kepentingan partai
politik tertentu yang pada akhirnya jauh dari tujuan pembinaan teritorial.
b.
Obyek Pembinaan.
1)
Yang menjadi
obyek Pembinaan Teritorial adalah potensi wilayah yang meliputi Potensi
geografi sebagai wadah,potensi demografi sebagai isi dan kondisi sosial sebagai
suatu kondisis akibat perpaduan demografi dan geografi.
2)
Kondisi dari
aspek geografis akan dapat berubah dengan cepat karena pembangunan yang
dilaksakan. Demikian pula perkembangan aspek demografi pesat dengan adanya
transmigrasi, pertumbuhan dan mobilitas penduduk terutama urbanisasi. Sedangkan
prkembangan kondisi sosial adalah perubahan nilai-nilai tata hubungan serta
kesadaran sosial sebagai pengaruh negatif dari pembangunan.
c.
Sasaran Pembnaan.
1)
Pada hakekatnya tujuan
penbinaan teritorial yang dilaksanakan adalah untuk mewujudkan kekuatan
kewilayahan berupa alat dan kondisi juang yang tangguh.
2)
Dalam
pelaksanaannya ruang alat dan kondisis juang tersebut diwujudkan melalui
serangkaian pencapain sasaran – sasaran yang dapat dibedakan sebagai sasaran
pokok, sasaran khusus dan sasaran antara.
3)
Pencapaian
sasaran – sasaran tersebut dalam pembinaan teritorial yang dilaksanakan tidak
sesuai yang diharapkan karena kesalahan dalam pelaksanaan dan implementasinya
dilapangan.
13.
Sikap Aparat Teritorial. Temuan
yang didapatkan dilapangan tentang perilaku sebagian besar Aparat Teritorial
berupa kekurang mampuannya menjadi komunikator yang baik dan memerankan diri
sebagai pengayom masyarakat,kurang tanggap terhadap situasi,kondisi serta
kekurang pekaan terhadap aspirasi masyarakat. Sebagai Aparat Teritorial modal
dasar yang harus dimiliki adalah kualitas pribadi yang tercermin dari
kemampuannya berkomunikasi dengan segenap masyarakat.
a.
Pengamalan
Sapta Marga. Sapta Marga sebagai
kepribadian prajurit lahir dan berkembang sesuai keberadaan prajurit TNI
sebagai prajurit pejuang,dan prajurit Profesionalisme yang dalam pengamalannya
mengalami penyimpangan – penyimpangan antara lain :
1)
Adanya sebagian prajurit yang meminta perlakuan istimewa dengan
tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Adanya sebagian prajurit yang mengabaikan tugas dan
melemparkan tanggung jawb kepada orang lain.
3)
Menurunnya tingkat ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan keberanian moril dalam membela kejujuran,kebenaran dan keadilan.
4)
Menurunnya disiplin dan kepatuhan serta ketaatan sebagian
prajurit kepada unsur pimpinannya.
b.
Pengamalan
Sumpah Prajurit. Implementasinya
dalam kehidupan sehari-hari kurang menunjukan perilaku sesuai dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit sebagai berikut :
1)
Masih ditemukan sebagian prajurit melanggar hukum yang
berlaku baik hukum pidan militer maupun hukum pidan umum.
2)
Dalam melaksanakan tugas masih ditemukan prajurit yang
tidak patuh dan taat kepada perintah atasannya.
3)
Masih ditemukan adanya prajurit yang kurang menyadari
perbuatan dan cenderung lempar tanggung jawab dalam menghadapi tuntutan hukum
yang berlaku.
c.
Pengamalan
8 Wajib TNI. Dalam kehidupan
sehari-hari masih ditemukan prajurit TNI yang tidak menerapkan 8 Wajib TNI didalam bermasyarakat hal ini
dapat dilihat dalam :
1)
Bersikap Arogan,mau menangnya sendiri dan meminta
perlakuan istimewa dalam kehidupan ditengah-tengah masyarakat.
2)
Masih ditemukan kurangnya pemahaman terhadap budaya dan
adat istiadat yang berlaku didaerah dan pemaksaan kehendak sesuai yang
diinginkannya.
3)
Masih ditemukan prajurit yang berpenampilan mewah
ditengah-tengah kehidupan masyarakat
yang serba sederhana.
4)
Masih adanya prajurit yang tidak menghargai adat istiadat
/ budaya dan hak-hak rakyat.
5)
Masih ditemukan adanya prajurit dalam pergaulan
sehari-hari menempatkan rakyat sebagai obyek belaka sehingga dalam melaksanakan
kegiatan tidak mengajak / melibatkan rakyat dala proses perencanaan.
BAB IV
FAKTOR – FAKTOR YANG BERPENGARUH
14.
Umum. Penyelenggaran pembinaan teritorial
kedepan bagi TNI AD merupakan bagian pembinaan teritorial dari pemerintah yang
dikoordinasikan oleh Dephan.Dalam pelaksanaan pembinaan teritorial kedepan
harus proporsional sesuai dengan kewenangan yang dimiliki TNI AD. Dengan
demikian penyelenggaraan pembinaan teritorial kedepan bagi TNI AD harus sejalan
dengan kepentingan pembinaan Teritorial pemerintah meskipun dirasakan banyak
kendala ataupun faktor-faktor yang mempengaruhi yang perlu dicermati antara
lain:
15.
Faktor Internal.
a.
Faktor
kekuatan.
1)
Pancasila sebagai Idiologi Negara telah diterima oleh
mayoritas orsospol dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
2)
TNI yang lahir dari rakyat dan berjuang untuk rakyat
mempunyai semangat pengabdian sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan
tentara nasional Indonesia yang profesional.
3)
Upaya untuk meningkatkan kwalitas sumber daya manusia
telah dilakukan antar lain melalui peningkatan mutu lembaga pendidkan
militer.pengadaan khursus dan pembinaan mental.
4)
Perubahan format politik membawa TNI lebih responsif
terhadap kondisis yang ada, hal ini akan sangat berpengaruh terhadap personil
TNI.
b.
Faktor
Kelemahan.
1)
Belum terdapatnya kesamaan visi dan misi penerapan
pembinaan teritorial.
2)
Ketaatan terhadap jati diri prajurit. Pemahamannya masih
kurang terhadap jati dirinya.
3)
Adanya tuntutan sebagian masyarakat yang menghendaki
Koter dibubarkan.
4)
Sumber Daya Manusia didalam tubuh TNI AD khususnya yang
berada dalam jajaran Koter dinilai masi banyak kekurangan baik kuantitas dan
kualitas.
5)
Belum ada payung hukum yang baku dan sangat minimnya
dukungan dana yang kurang memadai,sistem dan metoda yang tepat serta siuasi dan
kondisi lingkungan masyarakat yang kurang mendukung.
16.
Faktor Eksternal.
a.
Peluang.
1)
Semangat Nasionalisme dan Patriotisme merupakan
karakteristik bangsa Indonesia yang tetap terpelihara dalam berbagai perubahan
zaman.
2)
Sebagian besar masyarakat masih menghendaki keberadaan
Koter dengan berbagai kegiatan binternya ,yang disesuaikan dengan tuntutan
reformasi.
3)
Wadah penyelenggaraan Binter didalam tubuh TNI AD, baik
organisasi,personel,material maupun sarana dan prasarananya sudah ada.
4)
Penyelenggaraan kegiatan Binter dengan metida Bhakti TNI
hingga saat ini telah dapat memperbaiki citra TNI.
5)
Fungsi Binter yang telah dikembalikan sebagai fungsi
pemerintahan yang pada saat ini masih dalam taraf sosialisasi, sehingga tugas
dan fungsi Koter perlu perubahan dan Implementasinya di lapangan.
b.
Kendala.
1)
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini
tidak lepas dari pengaruh arus globalisasi dan modernisasi tata kehidupan
masyarakat , khususnya kondisi sosial masyarakat.
2)
Belum adanya payung hukum bagi penyelenggaraan Binter.
3)
Kurang profesionalnya personil dalam melaksanakan tugas
pembinaan teritorial yang ditandai dengan masih terjadinya tindakan oknum Apter
yang melanggar HAM.
4)
Belum tersosialisasikannya dengan baik tentang pembinaan
teritorial yang telah menjadi fungsi pemerintahan.
5)
Sikap mendua dari DPR, pemerintah dan politisi yaitu
disisi lain mengharapkan peran TNI dalam mengatasi Permasalahan bangsa dan segi
lain menghujat dan mendiskreditkan TNI.
BAB V
PENYELENGGARAAN BINTER YANG DIHARAPKAN
17.
Umum. Pada masa lalu fungsi pembinaan
teritorial TNI AD yang diemban Koter adalah melaksanakan kegiatan pembinaan
terhadap potensi geografi,demorafi dan kondisi sosial secara langsung. Dimasa
depan pembinaan teritorial yang akan dilaksanakan TNI AD adalah memberi visi
dan desain yang berhubungan dengan aspek geografi,demografi,dan kondisi
sosial,kemudian selanjutnya menerima hasil pembinaan yang dilakukan lembaga
fungsional,khususnya yang berkaitan dengan aspek pertahanan darat.
18.
Pembinaan aspek geografi,Demografi dan Kondisi Sosial.
a.
Pembinaan
Aspek Geografi.
1)
Mampu melaksanakan pengumpulan data teritorial dari
lembaga fungsional yang digunakan dalam pembinaan teritorial.
2)
Dalam rangka menciptakan sasaran pokok pembinaan teritorial salah satu kegiatan yang dilakukan
adalah membantu didalam mendesain logistik wilayah dan lumbung desa sehingga
memiliki daya tahan dibidang logistik dengan cara :
a)
Koter dan jajarannya membantu lembaga fungsional yang
menyelenggarakan binter sesuai bidangnya dalam rangka penyusunan logistik
wilayah dengan desain yang diinginkan dalam penyusunan pertahanan negara.
b)
Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu
menata lumbung desa untuk kepentingan pertahanan.
b.
Pembinaan
Aspek Demografi.
1)
Melakukan pengumpulan data yang berhubungan dengan
komposisi penduduk serta komponen cadangan.
2)
Melakukan inventarisasi komposisi penduduk menurut
keahlian dan tingkat pendidikan yang dapat digunakan untuk pertahanan negara.
c.
Pembinaan
Aspek kondisi Sosial.
1)
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan
analisa terhadap kondisi sosial dihadapkan pada hakekat ancaman yang paling
mungkin timbul di daerah.
2)
Dapat membantu pemda dalam penyiapan calon Wanra,Menwa
dan Pramuka.
3)
Membantu menyelesaikan kemelut yang terjadi
ditengah-tengah masyarakat agar tidak berpengaruh negatif terhadap persatuan
dan kesatuan bangsa dengan cara :
a)
Melaksanakan kunjungan-kunjungan ,anjangsana dan
silaturahmi kerumah-rumah tokoh masyarakat,tokoh agama,dan tokoh lainnya.
b)
Mengadakan koordinasi,diskusi dan temu wicara untuk
membicarakan situasi dan kondisi masyarakat dewasa ini.
c)
Ikut mengatasi bila terjadi konflik diantara komponen
bangsa.
4)
Membina kesadaran bela negara dilingkungan masyarakat
dilakukan untuk :
a)
Mewujudkan kesediaan masyarakat untuk terciptanya
toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dalam rangka memantapkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
b)
Membentuk kesadaran dan kemauan masyarakat agar memiliki
jiwa rel berkoban dalam memelihara integritas bangsa.
c)
Membentuk semangat perlawanan bagi masyarakat setempat
terhadap ancaman desintegrasi bangsa.
5)
Apabila diminta bersama – sama Polri dan instansi terkait
melakukan pembinaan terhadap terbentuknya sistem pengamanan swakarsa yang tercermin dalam
sikap hidup masyarakat dengan melakukan :
a)
Membantu pembinaan sistem pengamanan Swakarsa.
b)
Membantu pembinaan terhadap mantapnya sistem prosedur dan
mekanisme penanggulangan bahaya.
c)
Membantu pembinaan kesadaran masyarakat untuk ikut serta
dalam pelaksanaannya.
6)
Bersama – sama dengan instansi terkait ikut membina sifat
kebersamaan dikalangan masyarakat untuk mencegah timbulnya kerusuhan dengan
cara:
a)
Ikut serta menangkal timbulnya penyebab, memperkecil
timbulnya ketimpangan dan keresahan dalam masyarakat.
b)
Mencegah timbulnya pertentangan dalam masyarakat akibat
SARA.
c)
Ikut serta mencegah peluang terjadinya kriminalitas.
d)
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk
melakukan pencegahan dan penindakan dini.
e)
Membantu Penyelenggaraan pengamanan swakarsa.
19.
Kultur Aparat Teritorial. Upaya
mewujudkan kemanunggalan TNI – Rakyat perlu terus dilaakukan pelalui pembinaan
Apter sehingga memiliki penampilan sikap perilaku prajurit yang menjadi jati
diri prajurit TNI,yang perlu dilestarikan agar prajurit tetap manunggal dengan
rakyat adalah sebagai berikut :
a.
Apabila dihadapkan dengan tantangan tugas kedepan yang
semakin berat dan kompleks,maka diperlukan kualitas kejuangan prajurit yang
memiliki :
1)
Tingkat keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Semakin mantap.
2)
Tingkat kepedulian terhadap tugas dan mampu menempatkan
lebih tinggi dibanding kepentingan pribadinya.
3)
Tingkat disiplin dan loyalitas yang tinggi terhadap
norma,aturan dan hukum serta keputusan pimpinan.
4)
Tingkat kinerja dalam melaksanakan dan menyelesaikan
tugas serta tanggung jawab dapat dihandalkan.
5)
Tingkat kesetia kawanan ( jiwa korsa) yang terpelihara
secara harmonis.
b.
Pendekatan
Kualitas Pribadi. Sebagai insan warga negarayang Pancasilais hendaknya
diarahkan untuk mencapai kesadaran hidup bernegara sebagaimana yang terdapat
dalam nilai-nilai luhur Pancasila melalui kegiatan sebagai berikut :
1)
Mencintai tanah airnya dengan sepenuh hati dan rela
berkorban demi kemerdekaan bangsa dan negara.
2)
Menjunjung tinggi supremasi hukum yang bersumber dari
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3)
Menjunjung tinggi HAM sebagaimana yang tertuang dalam
delapan wajib TNI.
4)
Peduli terhadap kondisi bangsa dalam upaya mewujudkan tujuan
Nasional.
c.
Penanaman
Tradisi Kejuangan. Penghayatan
terhadap jiwa juang para pahlawan perlu tertanam dalam kehidupan prajurit agar
setiap prajurit TNI berjiwa patriot, kesatria sebagai bhayangkarinegara dan
bangsa. Hal ini dapat dilakukan melalui
:
1)
Penyadaran terhadap hakekat jati diri prajurit yaitu
Prajurit Rakyat,Prajurit Pejuang dan Prajurit Nasional.
2)
Sikap dan tekadnya sebagai patriot yang mempunyai
prinsip-prinsip cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan,iklas berkorban
untuk membela negara dan bangsa.
3)
Sebagai ksatria yang gagah berani pantang menyerah dalam
menghadapi berbagai kesulitan,rela berkorban untuk menegakan
kejujuran,kebenaran dan keadilan.
4)
Sikap tekad dan tindakannya sebagai bhayangkari negara
dan bangsa yang berperan sebagai penegak,penjaga,pengaman,penyelamat dan
pembela bangsa dan negara.
d.
Pengamalan
Sikap Prajurit. Agar pengamalan sikap
dapat berjalan dengan baik dan dapat mewujudkan kemanunggalan dengan rakyat
maka setiap aparat teritorial harus menguasai teknik pengamalan sikap sebagai
berikut :
1)
Penampilan sikap didepan umum harus mencerminkan amalan
dari Sapta Marga,Sumpah Prajurit dan 8 (delapan) Wajib TNI.
2)
Mengenali tokoh masyakat baik formal dalam rangka
menciptakan semangat kebersamaan.
3)
Pendekatan melalui keagamaan kepada masyarakat dengan
menjaga toleransi umat beragama.
20.
Kemampuan Aparat Teritorial. Kemampuan
yang harus dimiliki adalah pengetahuan yang dipersyaratkan untuk mendukung
tugas adalah sebagai berikut:
a.
Kemampuan temu cepat dan lapor cepat. Kesanggupan atau
kecakapan untuk melaksanakan penginderaan dini dan penilaian perkembangan
perubahan yang berdampak negatif terhadap penduduk dan kondisis sosialnya.
b.
Kemampuan menyelenggarakan pembinaan Wanra. Kesanggupan
untuk menyiapkan masyarakat yang terpilih secara fisik dan mental,memiliki
motivasi, semangat serta kemampuan perlawanan sehingga menjadi kekuatan tangkal
dalam upaya bela negara.
c.
Kemampuan penguasaan wilayah. Mampu mengenali secara mendalam tentang ciri-ciri dan unsur
Geografi,Demografi dan Kondisi Sosial suatu wilayah serta dapat mengantisipasi
hakekat ancaman yang mungkin timbul.
d.
Kemampuan melaksanakan manajemen teritorial.
e.
Kemampuan melaksanakan Komunikasi Sosial. Kemampuan melaksanakan komunikasi sosial
dengan tokoh masyarakat dan aparat pemerintah sehingga akan tercipta saling
pengertian yang mendalam sehingga muncul partisipasi masyarakat.
BAB VI
KONSEP PEMBINAAN TERITORIAL
21.
Umum. Paradigma baru TNI serta pokok pikiran
pembinaan teritorial kedepan yang telah dikeluarkan oleh komando atas perlu
ditindak lanjuti dengan penerapan dilapangan. Dalam rangka memberikan petunjuk
yang jelas kepada aparat teritorial sebagai pelaksana dilapangan maka dipandang
perlu kebijakan strategis perlu dijabarkan dalam bentuk penerapan pembinaan
teritorial TNI AD kedepan yang didasari dengan perbaikan kultur aparat
teritorial melalui pengembalian hakekat jati dirinya serta peningkatan
kemampuan aparat teritorial.
22.
Kebijaksanaan.
a.
Kebijaksanaan pembangunan Pertahanan Keamanan Negara
ditujukan untuk mewujudkan daya tangkal yang tangguh melalui pemliharaan
pembangunan dan pengembangan serta pendayagunaan segenap komponen kekuatan
pertahanan keamanan rakyat semesta.
b.
Pemantapan fungsi dan peranan binter sebagai sistem tugas
TNI terutama dilingkungan Jajaran TNI AD dengan wewenang tugas dan tanggung
jawab Mabes TNI serta Koter yang semakin disempurnakan sejalan dengan
diterapkan Undang-Undang Otonomi Daerah.
c.
Pembinaan Apter yang memiliki sikap dan kemahiran teritorial
terutama didaerah rawan dengan memantapkan dan membentuk kekuatan yang ada
serta melanjutkan pembanguna dan investasi dengan anggaran yang tersedia.
d.
pembinaan kemampuan teritorial dengan meningkatkan
kemampuan intelter,penguasaan wilayah,pembinaan perlawanan rakyat,kemampuan
binter dan inovator pembangunan.
23.
Strategi.
a.
Tujuan.
Tujuan
pembinaan teritorial TNI AD kedepan adalah mensinergikanhasil pembinaan yang
dilakuan oleh lembaga-lembaga fungsional dibidang geografi,demografi dan
kondisi sosial, khususnya yang berkaitan dengan aspek pertahanan darat dalam
bentuk Ruang,Alat dan Kondisi Juang yang tangguh.
b.
Sasaran.
1)
Sasaran Antara adalah sasaran awal dalam rangka mencapai
sasaran khusus dan sasaran pokok yaitu :
a)
Adanya kesamaan persepsi atau cara pandang tentang
penyelenggaraan fungsi teritorial oleh dan antar lembaga fungsional di pusat
dan di daerah.
b)
Tercapainya kesepakatan seluruh komponen bangsa tentang
tataran kewenangan pembinaan dan pendayagunaan sumber daya nasional.
c)
Terwujudnya mekanisme dan tata laksana pembinaan
teritorial yang melembaga.
d)
Tersedianya sarana dan prasarana pendukung yang sesuai
dengan tuntutan dan kondisi daerah serta mantapnya kekuatan pembinaan
teritorial.
2)
Sasaran Khusus.
Hal
yang ditekankan dalam sasaran khusus adalah :
a)
Semakin mantapnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
b)
Semakin mantapnya kesadaran bele negara.
c)
Semakin mantapnya kesadaran masyarakat untuk terlibat
dalam sistem bela negara.
d)
Semakin mantapnya sistem bela negara yang diselenggarakan
secara terpadu.
3)
Sasaran Pokok.
Sasaran
pokok ini sudah dikaitkan langsung dengan seluruh piranti pokok dalam
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dengan kepentingan operasi yang
mungkin dilaksanakan.
a)
Semakin mantapnya Kemanunggalan TNI – Rakyat.
b)
Terbentuknya kekuatan perlawanan rakyat yang sudah
terorganisir,dilengkapi,dilatih dan disiagakan sesuai perundang-undangan yang
disepakati seluruh komponen bangsa.
c)
Terwujudnya desain daeah pertahanan disetiap wilayah yang
menjadi tanggung jawab pemerintah.
d)
Berfungsinya sistem bela negara dimana pegelolaannya
terhadap aspek pertahanan negara yang ditangani secara melembaga.
c.
Subyek
pembinaan. Secara garis besar yang
menjadi subyek pembinaan adalah Dephan berkedudukan sebagai pembina dan
penanggung jawab sedangkan instansi dan komponen bangsa lainnya ( termasuk TNI
) membantu terlaksananya pembinaan teritorial dibidang tugas dan fungsinya
masing – masing.
Di
dalam tubuh TNI AD pengelolaan binter diatur sebagai berikut :
1)
Kodam.
a)
Selaku pelaksana tugas dan fungsi Dephan di
daerah,bersama-sama dengan instansi terkait menyusun penyelenggaraan pembinaan
seluruh potensi dan kekuatannasional khususnya wilayah darat,menjadi ruang alat
dan kondisi juang yang tangguh.
b)
Selaku Kompartemen Strategis.
(1)
Memberikan arahan desain kepada lembaga fungsional yang
berada di wilayahnya tentang penyusunan daerah pangkal perlawanan dan logistik
wilayah.
(2)
Menyiapkan RUTR wilayah pertahanan yang akan diguunakan
sebagai pegangan bagi jajaran untuk digunakan dalam penyusunan RUTR wilayah
pertahanan tingkat Korem dan Kodim.
(3)
Merancang organisasi kerangka yang akan digunakan
mendukung perlawanan wilayah.
2)
Korem. Korem di tingkat propinsi, memiliki
kewenangan yang relatif sama dengan Kodam.
a)
Selaku pelaksana tugas dan fungsi Dephan di daerah
,berwenang menyusun dan menjabarkan pokok-pokok kebijaksanaan Kodam yang
selanjutnya akan dijadikan pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan
teritorial dijajaran Kodim yang ada di wilayahnya.
b)
Selaku Sub Kompartemen Strategis.
(1)
Menjabarkan arahan desain tentang penyusunan daerah
pangkal perlawanan dan logistik wilayah.
(2)
Menjabarkan RUTR wilayah pertahanan Kodam untuk dijadikan
pedoman dalam penyusunan RUTR wilayah pertahanan Korem yang disesuaikan dengan
kondisi wilayahnya.
(3)
Memberikan arahan kepada Kodim untuk menjabarkan RUTR
wilayah pertahanan Korem menjadi RUTR wilayah pertahanan Kodim.
3)
Kodim. Selaku
Sub-sub Kompartemen strategis ,berkwajiban menjabarkan pokok-pokok rencana
penyelenggaraan Binter korem menjadi rencana pelaksanaan penyelenggaraan binter
di daerah, yang selanjutnya dikoordinasikan dengan institusi dan komponen
bangsa lainnya untuk dijadikan acuan atau
pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Binter di daerahnya.
d.
Obyek
Pembinaan.
1)
Yang menjadi obyek pembinaan teritorial adalah semua
potensi wilayah yang meliputi potensi geografi,potensi demografi dan potensi
kondisi sosial.
2)
Aspek geografis akan berubah dengan cepat karena
pembangunan atau terjadinya bencana alam .demikian pula aspek demografi akan
berkembang pesat karena adanya transmigrasi,pertumbuhan dan mobilitas
penduduk.Perkembangan kondisi sosial adalah perubahannilai-nilai tata hubungan
serta kesadaran sosial akibat pengaruh negatif pembangunan.
24.
Upaya Pembinaan. Dalam
pencapaian sasaran pembinaan teritorial
sangat tergantung kepada para pembina teritorialdalam melaksanakan tugas secara
optimal.Upaya yang harus dilakukanoleh pembina untuk mencapai sasaran-sasaran
pembinaan teritorial adalah sebagai berikut :
a.
Dalam Pencapaian sasaran Antara.
1)
Melaksanakan koordinasi dengan lembaga fungsional dalam
rangka menyamakan presepsi atau cara pandang tentang penyelenggaraan fungsi
teritorial sesuai dengan fungsi tugasnya masing-masing di tingkat pusat dan
daerah.
2)
Mewujudkan kesepakatanseluruh komponen bangsa tentang
tataran kewenangan pembinaan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk
kepentingan pertahanan.
3)
Terciptanya mekanisme dan tata laksana pembinaan
teritorial yang terpadu serta melembaga dalam pengelolaan sumber daya nasional
dan wilayah pertahanan.
b.
Dalam pencapaian sasaran Khusus.
1)
Ikut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
dengan menyelenggarakan bhakti TNI.
2)
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan keikutsertaan
masyarakat dalam bela negara, dengan amalan Sikap Teritorial sehingga akan
dapat memperkokoh kemanunggalan dengan rakyat.
3)
Menfungsikan sistem pembinaan ketahanan wilayah, TNI AD
melalui jajaranya selaku penyelenggara tugas fungsi Departemen pertahanan
melaksanakan pembinaan ketahanan wilayah sesuai lingkup kewenanganya.
c.
Dalam Pencapaian Sasaran pokok.
1)
Koter membentuk kekuatan perlawanan rakyat yang
terorganisasi, dilengkapi, dilatih, dan disiagakan sesuai perundang-undangan.
2)
Konsep Operasional pertahanan negara yang menjadi porsi
Koter selaku penyelenggara tugas fungsi Dephan melaksanakan kegiatan yang
berkaitan dengan ketatalaksanaan binter melalui kegiatan pengumpulan
data,mentabulasikan data,mengklasifikasikan wilayah serta melaporkan secara berkala.
3)
Dalam rangka menfungsikan sistem bela negara dimana
pengelolaanya terhadap berbagai aspek ditangani secara melembaga adalah
merupakan kewenangan dari Dephan. Sedangkan TNI AD melalui jajarannya selaku
penyelenggara tugas fungsi Dephan sifatnya hanya membantu.
4)
TNI AD melalui jajaranya yaitu Kodam,Korem dan kodim
selaku penyelenggara tugas fungsi Dephan.memberikan masukan kepada instansi
fungsional tentang desain logistik wilayah. Pada bidang teknis instansi terkait
sifatnya hanya membantu dalam upaya mewujudkan sistem logistik wilayah.
BAB VII
PENUTUP
25.
Kesimpulan.
a.
Dalam rangka mengembalikan fungsi pembinaan teritorial
dari TNI menjadi fungsi pemerintah, dipandang perlu untuk segera diadakan
penataan ulang terhadap tujuan pembinaan teritorial, sehingga pelaksanaan
pembinaan teritorial diharapkan dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan
bangsa.
b.
Penyiapan pertahanan secara semesta tersebut diwujudkan
melalui serangkaian pencapaian sasaran – sasaran yang dapat dibedakan sasaran
antara,sasaran khusus dan sasaran pokok.
c.
Fungsi pembinaan teritorial TNI AD dimasa lalu yang
diemban Koter adalah melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap potensi geo,demo
dan konsos secara langsung. Kedepan pembinaan teritorial yang dilaksanakan TNI
AD adalah memberikan visi dan desain yang berkaitan yang berkaitan dengan
geo,demo dan konsos dan selanjutnya menerima hasil penmbinaan yang dilakukan
lembaga fungsional khususnya yang berkaitan dengan aspek pertahanan darat.
26.
Saran. Agar
pelaksanaan Binter TNI AD dapat disosialisasikan dengan baik maka disarankan
sebagai berikut :
a.
Binter sebagai fungsi pemerintah dan masyarakat perlu
adanya peraturan perundangan sebagai landasan hukum dalam pengelolaannya.
b.
Agar pencapaian sasaran pembinaan teritorial dapat
terealisasi dengan baik maka Koter harus menysuaikan dengan lingkup tugasnya
sehingga tidak akan mengambil fungsi lembaga fungsional lainnya.
c.
Perlu adanya pembekalan bagi prajurit TNI tentang Binter
dan sikap teritorial sebelum terjun kemasyarakat sebagai aparat teritorial
selain ilmu pengetahuan diluar ilmu kemiliteran dengan memberikan kesempatan
mengikuti pendidikan dan penataran dibidang teritorial.
d.
Perlu adanya perhatian dan penekanan kepada prajurit
secara terus menerus oleh komando atas khususnya komandan satuan, sehingga
dengan cepat aparat teritorial TNI AD dapat mengaktualisasikan pembinaan
teritorial dengan baik.