Selasa, 10 Januari 2012


KONSEPSI PENYELENGGARAAN
 BINTER TNI AD 
UNTUK MENDUKUNG PENYIAPAN PERTAHANAN NEGARA DIDARAT

 by teguh baghiz
BAB I
PENDAHULUAN

1.            Umum.
 

a.             Pembinaan teritorial adalah pengelolaan potensi kewilayahan menjadi kekuatan kewilayahan .Potensi kewilayahan yang dibina meliputi unsur ruang (geografi), alat (demografi) dan kondisi (konsos), menjadi kekuatan untuk kepentingan pertahanan negara.

b.             Pembinaan territorial memegang peranan penting dalam rangka menciptakan Ruang,Alat dan Kondisi Juang guna mendukung kelangsungan pembangunan dan menjaga persatuan dan kesatuan serta tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c.             Tugas TNI di masa mendatang akan semakin berat .Dengan demikian konsep penyelenggaraan Binter kedepan harus disesuaikan dengan kaidah – kaidah universal demokrasi supremasi hukum,hak – hak azasi manusia dan penerapan otomi daerah.

d.             Agar penyelenggaraan Binter kedepan lebih optimal maka maka adanya suatu konsepbinter yang disesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat bangsa dan negara dewasa ini.

2.            Maksud dan tujuan


 

a.             Maksud.          Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada aparat teritorial tentang penyelenggaraan binter TNI AD kedepan.

b.             Tujuan.            Sebagai sumbangan pemikiran kepada komando atas dan sebagai pedoman dalam pembinaan teritorial di lapangan.



3.            Ruang lingkup dan Tata Urut.         Lingkup bahasan tulisan ini meliputi,konsepsi penyelenggaraan binter TNI AD yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :

a.             Pendahuluan.
b.             Landasan Pemikiran.
c.             Kondisi Penyelenggaraan pembinaan Teritorial saat ini.
d.             Faktor – faktor yang mempengaruhi.
e.             Kondisi Penyelenggaraan Pembinaan Teritorial yang Diharapkan.
f.              Konsepsi penyelenggaraan Pembinaan Teritorial.
g.             Penutup.

4.            Metoda dan Pendekatan.     Penulisan Taskap ini menggunakan metoda deskriptif analisis dengan pendekatan kepustakaan dan pengamatan di lapangan.



5.            Pengertian.

a.             Binter adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan,penyusunan,pengembangan,pengarahan dan pengendalian potensi wilayah dengan segenap aspeknya dalam rangka menjadikannya sebagai RAK juang guna kepentingan Hankamnas.

b.             RAK juang adalah wilayah dengan segenap isinya yang telah disiagakan sebagai sarana dan prasana perjuangan bangsa yang kokoh kuat dan tidak mengenal menyerah untuk berperan serta dalam menangkal dan penghancuran kekuatan musuh dalam wadah sishanta.

c.             Ketahanan nasional adalah merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman ,baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun ,langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan identitas ,keutuhan,kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan nasionalnya.

d.             Koter adalah badan komando teritorial sebagai penyelenggara pembinaan teritorial yang disusun secara vertikal mulai dari Kodam, Korem, Kodimsampai tingkat koramil.

e.             Bakti TNI adalah pelibatan TNI sebagai kekuatan pertahanan dalam menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan untk menunjang pembangunan dan pelaksanaan program pemerintah tanpa mengabaikan kewaspadaan.



BAB II

LANDASAN PEMIKIRAN


6.            Umum.

a.            Pembinaan teritorial yang diselenggarakan oleh TNI sejak perang kemerdekaan dengan membangun suatau perlawanan rakyat semesta.Dari keberhasilan pembinaan teritorial tersebut selanjutnya mengilhami TNI untuk selalu bersama - sama rakyat saling bahu- membahu dalam menghadapi setiap AGHT.

b.             Tanpa disadari pada masa lalu, tatanan yang digunakan tersebut telah menyimpang dari tujuan semula, sehingga pada masa reformasi ini terdengar adanya tuntutan pembubaran Koter.

c.             Agar implementasi pembinaan teritorial itutidak rancu dengan kewenangan intitusi fungsional pemerintahan maka perlu ditinjau kembali eksistensi pembinaan teritorial sesuai paradigma baru peran TNI.

7.            Historis.

a.             Pada masa lalu dan sampai saat ini pembinaan teritorial merupakan salah satu fungsi utama TNI AD  yang telah lahir bersama TNI yang diawali terbentuknya laskar – laskar rakyat. Model hubungan antara rakyat inilah yang sebenarnya menjadi cikal bakal lahirnya pembinaan teritorial.

b.             Kemanunggalan TNI - Rakyat sudah berlangsung sejak TKR dibentuk,tetapi secara konkritadalah pada saat dilancarkan perang rakyat semesta yang digelar TNI selama agresi militer Belanda II pada tahun 1949.

c.             Dengan demikian subtansi pembinaan teritorialsebenarnya adalah bagaimana membina hubungan baik dengan rakyat sehingga dalam menjalankan tugasnya TNI selalu mendapat dukungan rakyat.



8.            Doktrin Sishanta.

a.             Sistem pertahanan negara adalah bagian dari sistem nasional. Sishanta pada hakekatnya adalah pendayagunaan seluruh kekuatan untuk kepentingan pertahanan.

b.             Mencermati kondisi ekonomi bangsa indonesia pada masa sekarang maka sistem pertahanan nasional belum memungkinkan bergeser dari sistem pertahanan semesta.

c.             Paradigma Baru peran TNI.   Kesadaran TNI untuk melaksanakan redifinisi,reposisi dan reaktualisasi perannya diwujudkan dengan melaksanakan pengkajian tentang pelaksanaan pembinaan teritorialdimana selama ini merupakan fungsi TNI,kedepan pembinaan teritorial merupakan fungsi pemerintah didukung oleh seluruh komponen bangsa termasuk TNI.

d.             Tap MPR Nomor : VII / MPR / 2000. Dalam Tap MPR tersebut menjelaskan antara lain :


1).        Peran TNI adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Republik Indonesia,yang tugas pokoknya adalah menegakkan kedaulatan negara,keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara serta melaksanakan tugas Negara dalam penyelenggaran  wajib militer bagi warga negara.


2)         Dalam pelaksanaan TNI memberikan bantuan dalam tugas penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan(civic mission) dan memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan atas permintaan dan memberikan bantuan tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah Perserikatan Bangsa – Bangsa.



9.            Pembinaan Ketahanan Nasional.


a.             Ketahanan Nasional merupakan hal yang sangat penting dalam memelihara kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam menghadapi AGHT baik dari dalam maupun dari luar.

b.             Dalam memupuk dan membina ketahanan nasional yang mencakup semua segi kehidupan bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembinaan yang disesuaikan dengan perkembangan otonomi daerah.

c.             Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan melalui tahapan pembangunan  tergantung pada situasi keamanan yang stabil tidak akan bertahan tanpa realisasikesejahteraan.

d.             Dari uraian tersebut disimpulkan bahwa pembinaan teritorial yang bercorak kewilayahan merupakan bagian penting serta berperan langsung dalam mewujudkan ketahanan nasional.



10.          Penyusunan dan Penyiapan Pertahanan Negara di Darat.

a.             Pembinaan teritorial sangat terkait dengan kepentingan lintas sektoral. Besar kecilnya hasil yang dicapai dalam menangani masalah pembinaan teritorial sangat sangat tergantung pada peran berbagai pihak pemerintah daerah / instansi yang setingkat,lembaga – lembaga pemerintah, LSM, swastamaupun masyarakat.

b.             Pembinaan teritorial adalah pembinaan wilayah untuk mewujudkan kesejahteraan yang diarahkan pada penyiapan dan penyusunan potensi pertahanan negara di darat.

c.             Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mewujudkan wilayah dan segenap isinya agar dapat didayagunakan bagi kepentingan pertahanan negara di darat yang dikenal dengan istilah RAK Juang.




BAB III

KONDISI PEMBINAAN TERITORIAL TNI AD SAAT INI

11.          Umum.
 

a.            Kekuatan kewilayahan sebagai suatu totalitas dari segenap kekuatan unsur-unsur wilayah yang dapat digunakan untuk mendukung operasi-operasi dilaksanakan hanya mungkin diwujudkan dengan adanya tindakan nyata melalui pembinaan yang terus menerus.

b.            Pembinaan teritorial yang dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan kekuatan kewilayahan berupa ruang alat dan kondisi juang tangguh  dan berdaya guna bagi kepentingan sishaneg.
c.            Dalam mewujudkan Rak juang dilaksanakan melalui serangkaian pencapaian sasaran yang dapat dibedakan sebagai sasaran pokok sasaran khusus dan sasaran antara.


12.          Subyek,Obyek dan Sasaran Pembinaan.

a.            Subyek pembinaan .   Subyek pembinaan teritorial secara nomatif adalah melibatkan seluruh komponen bangsa.Komando Teritorial merupakan penanggung jawab keberhasilan pembinaan teritorial.

1)            Komando teritorial merupakan subyek utama bagi keberhasilan pembinaan teritorial.

2)            TNI dalam arti luas dijadikan sebagai subyek pembinaan teritorial,dapat dikelompokan dala peranannya sebagai kekuatan pertahanan dan kekuatan sosial.
3)            Aparatur pemerintah berperan serta melalui berbagai upaya pembinaan dan pengembangan landasan hukum yang diorientasikan pada kepentingan yang bersifat umum.

4)            Keluarga Besar TNI dan Eksponen lainnya telah  didayagunakan dalam pembinaan teritorial untuk kepentingan partai politik tertentu yang pada akhirnya jauh dari tujuan pembinaan teritorial.

b.             Obyek Pembinaan.

1)            Yang menjadi obyek Pembinaan Teritorial adalah potensi wilayah yang meliputi Potensi geografi sebagai wadah,potensi demografi sebagai isi dan kondisi sosial sebagai suatu kondisis akibat perpaduan demografi dan geografi.

2)            Kondisi dari aspek geografis akan dapat berubah dengan cepat karena pembangunan yang dilaksakan. Demikian pula perkembangan aspek demografi pesat dengan adanya transmigrasi, pertumbuhan dan mobilitas penduduk terutama urbanisasi. Sedangkan prkembangan kondisi sosial adalah perubahan nilai-nilai tata hubungan serta kesadaran sosial sebagai pengaruh negatif dari pembangunan.


c.             Sasaran Pembnaan.

1)            Pada hakekatnya tujuan penbinaan teritorial yang dilaksanakan adalah untuk mewujudkan kekuatan kewilayahan berupa alat dan kondisi juang yang tangguh.

2)            Dalam pelaksanaannya ruang alat dan kondisis juang tersebut diwujudkan melalui serangkaian pencapain sasaran – sasaran yang dapat dibedakan sebagai sasaran pokok, sasaran khusus dan sasaran antara.

3)            Pencapaian sasaran – sasaran tersebut dalam pembinaan teritorial yang dilaksanakan tidak sesuai yang diharapkan karena kesalahan dalam pelaksanaan dan implementasinya dilapangan. 


13.          Sikap Aparat Teritorial.        Temuan yang didapatkan dilapangan tentang perilaku sebagian besar Aparat Teritorial berupa kekurang mampuannya menjadi komunikator yang baik dan memerankan diri sebagai pengayom masyarakat,kurang tanggap terhadap situasi,kondisi serta kekurang pekaan terhadap aspirasi masyarakat. Sebagai Aparat Teritorial modal dasar yang harus dimiliki adalah kualitas pribadi yang tercermin dari kemampuannya berkomunikasi dengan segenap masyarakat.


a.             Pengamalan Sapta Marga.     Sapta Marga sebagai kepribadian prajurit lahir dan berkembang sesuai keberadaan prajurit TNI sebagai prajurit pejuang,dan prajurit Profesionalisme yang dalam pengamalannya mengalami penyimpangan – penyimpangan antara lain :

1)            Adanya sebagian prajurit yang meminta perlakuan istimewa dengan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2)            Adanya sebagian prajurit yang mengabaikan tugas dan melemparkan tanggung jawb kepada orang lain.
3)            Menurunnya tingkat ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keberanian moril dalam membela kejujuran,kebenaran dan keadilan.

4)            Menurunnya disiplin dan kepatuhan serta ketaatan sebagian prajurit kepada unsur pimpinannya.


b.             Pengamalan Sumpah Prajurit.           Implementasinya dalam kehidupan sehari-hari kurang menunjukan perilaku sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit sebagai berikut :

1)            Masih ditemukan sebagian prajurit melanggar hukum yang berlaku baik hukum pidan militer maupun hukum pidan umum.

2)            Dalam melaksanakan tugas masih ditemukan prajurit yang tidak patuh dan taat kepada perintah atasannya.

3)            Masih ditemukan adanya prajurit yang kurang menyadari perbuatan dan cenderung lempar tanggung jawab dalam menghadapi tuntutan hukum yang berlaku.

c.         Pengamalan 8 Wajib TNI.       Dalam kehidupan sehari-hari masih ditemukan prajurit TNI yang tidak menerapkan  8 Wajib TNI didalam bermasyarakat hal ini dapat dilihat dalam :

1)            Bersikap Arogan,mau menangnya sendiri dan meminta perlakuan istimewa dalam kehidupan ditengah-tengah masyarakat.

2)            Masih ditemukan kurangnya pemahaman terhadap budaya dan adat istiadat yang berlaku didaerah dan pemaksaan kehendak sesuai yang diinginkannya.


3)            Masih ditemukan prajurit yang berpenampilan mewah ditengah-tengah kehidupan masyarakat yang serba sederhana.

4)            Masih adanya prajurit yang tidak menghargai adat istiadat / budaya dan hak-hak rakyat.

5)            Masih ditemukan adanya prajurit dalam pergaulan sehari-hari menempatkan rakyat sebagai obyek belaka sehingga dalam melaksanakan kegiatan tidak mengajak / melibatkan rakyat dala proses perencanaan.


BAB IV

FAKTOR – FAKTOR YANG BERPENGARUH

14.          Umum.            Penyelenggaran pembinaan teritorial kedepan bagi TNI AD merupakan bagian pembinaan teritorial dari pemerintah yang dikoordinasikan oleh Dephan.Dalam pelaksanaan pembinaan teritorial kedepan harus proporsional sesuai dengan kewenangan yang dimiliki TNI AD. Dengan demikian penyelenggaraan pembinaan teritorial kedepan bagi TNI AD harus sejalan dengan kepentingan pembinaan Teritorial pemerintah meskipun dirasakan banyak kendala ataupun faktor-faktor yang mempengaruhi yang perlu dicermati antara lain:


15.          Faktor Internal.

a.             Faktor kekuatan.
1)            Pancasila sebagai Idiologi Negara telah diterima oleh mayoritas orsospol dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
2)            TNI yang lahir dari rakyat dan berjuang untuk rakyat mempunyai semangat pengabdian sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional Indonesia yang profesional.
3)            Upaya untuk meningkatkan kwalitas sumber daya manusia telah dilakukan antar lain melalui peningkatan mutu lembaga pendidkan militer.pengadaan khursus dan pembinaan mental.
4)            Perubahan format politik membawa TNI lebih responsif terhadap kondisis yang ada, hal ini akan sangat berpengaruh terhadap personil TNI.

b.             Faktor Kelemahan.

1)            Belum terdapatnya kesamaan visi dan misi penerapan pembinaan teritorial.
2)            Ketaatan terhadap jati diri prajurit. Pemahamannya masih kurang terhadap jati dirinya.

3)            Adanya tuntutan sebagian masyarakat yang menghendaki Koter dibubarkan.
4)            Sumber Daya Manusia didalam tubuh TNI AD khususnya yang berada dalam jajaran Koter dinilai masi banyak kekurangan baik kuantitas dan kualitas.

5)            Belum ada payung hukum yang baku dan sangat minimnya dukungan dana yang kurang memadai,sistem dan metoda yang tepat serta siuasi dan kondisi lingkungan masyarakat yang kurang mendukung.


16.          Faktor Eksternal.

a.             Peluang.
1)            Semangat Nasionalisme dan Patriotisme merupakan karakteristik bangsa Indonesia yang tetap terpelihara dalam berbagai perubahan zaman.

2)            Sebagian besar masyarakat masih menghendaki keberadaan Koter dengan berbagai kegiatan binternya ,yang disesuaikan dengan tuntutan reformasi.
3)            Wadah penyelenggaraan Binter didalam tubuh TNI AD, baik organisasi,personel,material maupun sarana dan prasarananya sudah ada.

4)            Penyelenggaraan kegiatan Binter dengan metida Bhakti TNI hingga saat ini telah dapat memperbaiki citra TNI.

5)            Fungsi Binter yang telah dikembalikan sebagai fungsi pemerintahan yang pada saat ini masih dalam taraf sosialisasi, sehingga tugas dan fungsi Koter perlu perubahan dan Implementasinya di lapangan.

b.            Kendala. 

1)            Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini tidak lepas dari pengaruh arus globalisasi dan modernisasi tata kehidupan masyarakat , khususnya kondisi sosial masyarakat.

2)            Belum adanya payung hukum bagi penyelenggaraan Binter.
3)            Kurang profesionalnya personil dalam melaksanakan tugas pembinaan teritorial yang ditandai dengan masih terjadinya tindakan oknum Apter yang melanggar HAM.

4)            Belum tersosialisasikannya dengan baik tentang pembinaan teritorial yang telah menjadi fungsi pemerintahan.


5)            Sikap mendua dari DPR, pemerintah dan politisi yaitu disisi lain mengharapkan peran TNI dalam mengatasi Permasalahan bangsa dan segi lain menghujat dan mendiskreditkan TNI.



BAB V

PENYELENGGARAAN BINTER YANG DIHARAPKAN


17.          Umum.            Pada masa lalu fungsi pembinaan teritorial TNI AD yang diemban Koter adalah melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap potensi geografi,demorafi dan kondisi sosial secara langsung. Dimasa depan pembinaan teritorial yang akan dilaksanakan TNI AD adalah memberi visi dan desain yang berhubungan dengan aspek geografi,demografi,dan kondisi sosial,kemudian selanjutnya menerima hasil pembinaan yang dilakukan lembaga fungsional,khususnya yang berkaitan dengan aspek pertahanan darat.

18.          Pembinaan aspek geografi,Demografi dan Kondisi Sosial.

a.             Pembinaan Aspek Geografi.

1)            Mampu melaksanakan pengumpulan data teritorial dari lembaga fungsional yang digunakan dalam pembinaan teritorial.

2)            Dalam rangka menciptakan sasaran pokok pembinaan  teritorial salah satu kegiatan yang dilakukan adalah membantu didalam mendesain logistik wilayah dan lumbung desa sehingga memiliki daya tahan dibidang logistik dengan cara :
a)             Koter dan jajarannya membantu lembaga fungsional yang menyelenggarakan binter sesuai bidangnya dalam rangka penyusunan logistik wilayah dengan desain yang diinginkan dalam penyusunan pertahanan negara.

b)             Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu menata lumbung desa untuk kepentingan pertahanan.

b.             Pembinaan Aspek Demografi.

1)            Melakukan pengumpulan data yang berhubungan dengan komposisi penduduk serta komponen cadangan.

2)            Melakukan inventarisasi komposisi penduduk menurut keahlian dan tingkat pendidikan yang dapat digunakan untuk pertahanan negara.

c.            Pembinaan Aspek kondisi Sosial.

1)            Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan analisa terhadap kondisi sosial dihadapkan pada hakekat ancaman yang paling mungkin timbul di daerah.

2)            Dapat membantu pemda dalam penyiapan calon Wanra,Menwa dan Pramuka.
3)            Membantu menyelesaikan kemelut yang terjadi ditengah-tengah masyarakat agar tidak berpengaruh negatif terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dengan cara :

a)             Melaksanakan kunjungan-kunjungan ,anjangsana dan silaturahmi kerumah-rumah tokoh masyarakat,tokoh agama,dan tokoh lainnya.

b)             Mengadakan koordinasi,diskusi dan temu wicara untuk membicarakan situasi dan kondisi masyarakat dewasa ini.
c)             Ikut mengatasi bila terjadi konflik diantara komponen bangsa.

4)            Membina kesadaran bela negara dilingkungan masyarakat dilakukan untuk :
a)             Mewujudkan kesediaan masyarakat untuk terciptanya toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dalam rangka memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.

b)             Membentuk kesadaran dan kemauan masyarakat agar memiliki jiwa rel berkoban dalam memelihara integritas bangsa.

c)             Membentuk semangat perlawanan bagi masyarakat setempat terhadap ancaman desintegrasi bangsa.

5)             Apabila diminta bersama – sama Polri dan instansi terkait melakukan pembinaan terhadap terbentuknya sistem  pengamanan swakarsa yang tercermin dalam sikap hidup masyarakat dengan melakukan :

a)             Membantu pembinaan sistem pengamanan Swakarsa.
b)             Membantu pembinaan terhadap mantapnya sistem prosedur dan mekanisme penanggulangan bahaya.
c)             Membantu pembinaan kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam pelaksanaannya.

6)            Bersama – sama dengan instansi terkait ikut membina sifat kebersamaan dikalangan masyarakat untuk mencegah timbulnya kerusuhan dengan cara:

a)             Ikut serta menangkal timbulnya penyebab, memperkecil timbulnya ketimpangan dan keresahan dalam masyarakat.

b)             Mencegah timbulnya pertentangan dalam masyarakat akibat SARA.
c)             Ikut serta mencegah peluang terjadinya kriminalitas.

d)             Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan penindakan dini.

e)             Membantu Penyelenggaraan pengamanan swakarsa.



19.          Kultur Aparat Teritorial.      Upaya mewujudkan kemanunggalan TNI – Rakyat perlu terus dilaakukan pelalui pembinaan Apter sehingga memiliki penampilan sikap perilaku prajurit yang menjadi jati diri prajurit TNI,yang perlu dilestarikan agar prajurit tetap manunggal dengan rakyat adalah sebagai berikut :

a.             Apabila dihadapkan dengan tantangan tugas kedepan yang semakin berat dan kompleks,maka diperlukan kualitas kejuangan prajurit yang memiliki :

1)            Tingkat keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa Semakin mantap.

2)            Tingkat kepedulian terhadap tugas dan mampu menempatkan lebih tinggi dibanding kepentingan pribadinya.

3)            Tingkat disiplin dan loyalitas yang tinggi terhadap norma,aturan dan hukum serta keputusan pimpinan.

4)            Tingkat kinerja dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas serta tanggung jawab dapat dihandalkan.
5)            Tingkat kesetia kawanan ( jiwa korsa) yang terpelihara secara harmonis.

b.             Pendekatan Kualitas Pribadi.              Sebagai insan warga negarayang Pancasilais hendaknya diarahkan untuk mencapai kesadaran hidup bernegara sebagaimana yang terdapat dalam nilai-nilai luhur Pancasila melalui kegiatan sebagai berikut :

1)            Mencintai tanah airnya dengan sepenuh hati dan rela berkorban demi kemerdekaan bangsa dan negara.

2)            Menjunjung tinggi supremasi hukum yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3)            Menjunjung tinggi HAM sebagaimana yang tertuang dalam delapan wajib TNI.

4)            Peduli terhadap kondisi bangsa dalam upaya mewujudkan tujuan Nasional.


c.             Penanaman Tradisi Kejuangan.         Penghayatan terhadap jiwa juang para pahlawan perlu tertanam dalam kehidupan prajurit agar setiap prajurit TNI berjiwa patriot, kesatria sebagai bhayangkarinegara dan bangsa. Hal ini dapat dilakukan melalui          :

1)            Penyadaran terhadap hakekat jati diri prajurit yaitu Prajurit Rakyat,Prajurit Pejuang dan Prajurit Nasional.

2)            Sikap dan tekadnya sebagai patriot yang mempunyai prinsip-prinsip cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan,iklas berkorban untuk membela negara dan bangsa.


3)            Sebagai ksatria yang gagah berani pantang menyerah dalam menghadapi berbagai kesulitan,rela berkorban untuk menegakan kejujuran,kebenaran dan keadilan.

4)            Sikap tekad dan tindakannya sebagai bhayangkari negara dan bangsa yang berperan sebagai penegak,penjaga,pengaman,penyelamat dan pembela bangsa dan negara.

d.             Pengamalan Sikap Prajurit.    Agar pengamalan sikap dapat berjalan dengan baik dan dapat mewujudkan kemanunggalan dengan rakyat maka setiap aparat teritorial harus menguasai teknik pengamalan sikap sebagai berikut :

1)            Penampilan sikap didepan umum harus mencerminkan amalan dari Sapta Marga,Sumpah Prajurit dan 8 (delapan) Wajib TNI.
2)            Mengenali tokoh masyakat baik formal dalam rangka menciptakan semangat kebersamaan.

3)            Pendekatan melalui keagamaan kepada masyarakat dengan menjaga toleransi umat beragama.



20.          Kemampuan Aparat Teritorial.       Kemampuan yang harus dimiliki adalah pengetahuan yang dipersyaratkan untuk mendukung tugas adalah sebagai berikut:

a.             Kemampuan temu cepat dan lapor cepat. Kesanggupan atau kecakapan untuk melaksanakan penginderaan dini dan penilaian perkembangan perubahan yang berdampak negatif terhadap penduduk dan kondisis sosialnya.

b.             Kemampuan menyelenggarakan pembinaan Wanra. Kesanggupan untuk menyiapkan masyarakat yang terpilih secara fisik dan mental,memiliki motivasi, semangat serta kemampuan perlawanan sehingga menjadi kekuatan tangkal dalam upaya bela negara.

c.             Kemampuan penguasaan wilayah.    Mampu mengenali secara mendalam tentang ciri-ciri dan unsur Geografi,Demografi dan Kondisi Sosial suatu wilayah serta dapat mengantisipasi hakekat ancaman yang mungkin timbul.


d.            Kemampuan melaksanakan manajemen teritorial.

e.            Kemampuan melaksanakan Komunikasi Sosial.       Kemampuan melaksanakan komunikasi sosial dengan tokoh masyarakat dan aparat pemerintah sehingga akan tercipta saling pengertian yang mendalam sehingga muncul partisipasi masyarakat.


BAB VI

KONSEP PEMBINAAN TERITORIAL


21.          Umum.            Paradigma baru TNI serta pokok pikiran pembinaan teritorial kedepan yang telah dikeluarkan oleh komando atas perlu ditindak lanjuti dengan penerapan dilapangan. Dalam rangka memberikan petunjuk yang jelas kepada aparat teritorial sebagai pelaksana dilapangan maka dipandang perlu kebijakan strategis perlu dijabarkan dalam bentuk penerapan pembinaan teritorial TNI AD kedepan yang didasari dengan perbaikan kultur aparat teritorial melalui pengembalian hakekat jati dirinya serta peningkatan kemampuan aparat teritorial.



22.          Kebijaksanaan.
           
a.             Kebijaksanaan pembangunan Pertahanan Keamanan Negara ditujukan untuk mewujudkan daya tangkal yang tangguh melalui pemliharaan pembangunan dan pengembangan serta pendayagunaan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan rakyat semesta.

b.             Pemantapan fungsi dan peranan binter sebagai sistem tugas TNI terutama dilingkungan Jajaran TNI AD dengan wewenang tugas dan tanggung jawab Mabes TNI serta Koter yang semakin disempurnakan sejalan dengan diterapkan Undang-Undang Otonomi Daerah.


c.             Pembinaan Apter yang memiliki sikap dan kemahiran teritorial terutama didaerah rawan dengan memantapkan dan membentuk kekuatan yang ada serta melanjutkan pembanguna dan investasi dengan anggaran yang tersedia.

d.             pembinaan kemampuan teritorial dengan meningkatkan kemampuan intelter,penguasaan wilayah,pembinaan perlawanan rakyat,kemampuan binter dan inovator pembangunan.



23.          Strategi.

a.             Tujuan.
Tujuan pembinaan teritorial TNI AD kedepan adalah mensinergikanhasil pembinaan yang dilakuan oleh lembaga-lembaga fungsional dibidang geografi,demografi dan kondisi sosial, khususnya yang berkaitan dengan aspek pertahanan darat dalam bentuk Ruang,Alat dan Kondisi Juang yang tangguh.

b.             Sasaran.
1)            Sasaran Antara adalah sasaran awal dalam rangka mencapai sasaran khusus dan sasaran pokok yaitu :

a)             Adanya kesamaan persepsi atau cara pandang tentang penyelenggaraan fungsi teritorial oleh dan antar lembaga fungsional di pusat dan di daerah.

b)             Tercapainya kesepakatan seluruh komponen bangsa tentang tataran kewenangan pembinaan dan pendayagunaan sumber daya nasional.


c)             Terwujudnya mekanisme dan tata laksana pembinaan teritorial yang melembaga.

d)             Tersedianya sarana dan prasarana pendukung yang sesuai dengan tuntutan dan kondisi daerah serta mantapnya kekuatan pembinaan teritorial.

2)            Sasaran Khusus.
Hal yang ditekankan dalam sasaran khusus adalah :
a)             Semakin mantapnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
b)             Semakin mantapnya kesadaran bele negara.
c)             Semakin mantapnya kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam sistem bela negara.
d)             Semakin mantapnya sistem bela negara yang diselenggarakan secara terpadu.

3)            Sasaran Pokok.
Sasaran pokok ini sudah dikaitkan langsung dengan seluruh piranti pokok dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dengan kepentingan operasi yang mungkin dilaksanakan.
a)             Semakin mantapnya Kemanunggalan TNI – Rakyat.

b)             Terbentuknya kekuatan perlawanan rakyat yang sudah terorganisir,dilengkapi,dilatih dan disiagakan sesuai perundang-undangan yang disepakati seluruh komponen bangsa.


c)             Terwujudnya desain daeah pertahanan disetiap wilayah yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

d)             Berfungsinya sistem bela negara dimana pegelolaannya terhadap aspek pertahanan negara yang ditangani secara melembaga.



c.             Subyek pembinaan.    Secara garis besar yang menjadi subyek pembinaan adalah Dephan berkedudukan sebagai pembina dan penanggung jawab sedangkan instansi dan komponen bangsa lainnya ( termasuk TNI ) membantu terlaksananya pembinaan teritorial dibidang tugas dan fungsinya masing – masing.
Di dalam tubuh TNI AD pengelolaan binter diatur sebagai berikut :

1)            Kodam.
a)             Selaku pelaksana tugas dan fungsi Dephan di daerah,bersama-sama dengan instansi terkait menyusun penyelenggaraan pembinaan seluruh potensi dan kekuatannasional khususnya wilayah darat,menjadi ruang alat dan kondisi juang yang tangguh.

b)             Selaku Kompartemen Strategis.
(1)           Memberikan arahan desain kepada lembaga fungsional yang berada di wilayahnya tentang penyusunan daerah pangkal perlawanan dan logistik wilayah.

(2)           Menyiapkan RUTR wilayah pertahanan yang akan diguunakan sebagai pegangan bagi jajaran untuk digunakan dalam penyusunan RUTR wilayah pertahanan tingkat Korem dan Kodim.


(3)           Merancang organisasi kerangka yang akan digunakan mendukung perlawanan wilayah.

2)         Korem.                        Korem di tingkat propinsi, memiliki kewenangan yang relatif sama dengan Kodam.
a)             Selaku pelaksana tugas dan fungsi Dephan di daerah ,berwenang menyusun dan menjabarkan pokok-pokok kebijaksanaan Kodam yang selanjutnya akan dijadikan pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan teritorial dijajaran Kodim yang ada di wilayahnya.
b)             Selaku Sub Kompartemen Strategis.
(1)           Menjabarkan arahan desain tentang penyusunan daerah pangkal perlawanan dan logistik wilayah.

(2)           Menjabarkan RUTR wilayah pertahanan Kodam untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan RUTR wilayah pertahanan Korem yang disesuaikan dengan kondisi wilayahnya.
(3)           Memberikan arahan kepada Kodim untuk menjabarkan RUTR wilayah pertahanan Korem menjadi RUTR wilayah pertahanan Kodim.

3)    Kodim.       Selaku Sub-sub Kompartemen strategis ,berkwajiban menjabarkan pokok-pokok rencana penyelenggaraan Binter korem menjadi rencana pelaksanaan penyelenggaraan binter di daerah, yang selanjutnya dikoordinasikan dengan institusi dan komponen bangsa lainnya untuk dijadikan acuan atau  pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Binter di daerahnya.


d.         Obyek Pembinaan.
1)            Yang menjadi obyek pembinaan teritorial adalah semua potensi wilayah yang meliputi potensi geografi,potensi demografi dan potensi kondisi sosial.

2)            Aspek geografis akan berubah dengan cepat karena pembangunan atau terjadinya bencana alam .demikian pula aspek demografi akan berkembang pesat karena adanya transmigrasi,pertumbuhan dan mobilitas penduduk.Perkembangan kondisi sosial adalah perubahannilai-nilai tata hubungan serta kesadaran sosial akibat pengaruh negatif pembangunan.


24.          Upaya Pembinaan.    Dalam pencapaian sasaran  pembinaan teritorial sangat tergantung kepada para pembina teritorialdalam melaksanakan tugas secara optimal.Upaya yang harus dilakukanoleh pembina untuk mencapai sasaran-sasaran pembinaan teritorial adalah sebagai berikut :

a.         Dalam Pencapaian sasaran Antara.

1)            Melaksanakan koordinasi dengan lembaga fungsional dalam rangka menyamakan presepsi atau cara pandang tentang penyelenggaraan fungsi teritorial sesuai dengan fungsi tugasnya masing-masing di tingkat pusat dan daerah.

2)            Mewujudkan kesepakatanseluruh komponen bangsa tentang tataran kewenangan pembinaan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
3)            Terciptanya mekanisme dan tata laksana pembinaan teritorial yang terpadu serta melembaga dalam pengelolaan sumber daya nasional dan wilayah pertahanan.

b.         Dalam pencapaian sasaran Khusus.
1)            Ikut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan menyelenggarakan bhakti TNI.

2)            Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan keikutsertaan masyarakat dalam bela negara, dengan amalan Sikap Teritorial sehingga akan dapat memperkokoh kemanunggalan dengan rakyat.
3)            Menfungsikan sistem pembinaan ketahanan wilayah, TNI AD melalui jajaranya selaku penyelenggara tugas fungsi Departemen pertahanan melaksanakan pembinaan ketahanan wilayah sesuai lingkup kewenanganya.


c.         Dalam Pencapaian Sasaran pokok.
1)            Koter membentuk kekuatan perlawanan rakyat yang terorganisasi, dilengkapi, dilatih, dan disiagakan sesuai perundang-undangan.

2)            Konsep Operasional pertahanan negara yang menjadi porsi Koter selaku penyelenggara tugas fungsi Dephan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan ketatalaksanaan binter melalui kegiatan pengumpulan data,mentabulasikan data,mengklasifikasikan wilayah  serta melaporkan secara berkala.
3)            Dalam rangka menfungsikan sistem bela negara dimana pengelolaanya terhadap berbagai aspek ditangani secara melembaga adalah merupakan kewenangan dari Dephan. Sedangkan TNI AD melalui jajarannya selaku penyelenggara tugas fungsi Dephan sifatnya hanya membantu.

4)            TNI AD melalui jajaranya yaitu Kodam,Korem dan kodim selaku penyelenggara tugas fungsi Dephan.memberikan masukan kepada instansi fungsional tentang desain logistik wilayah. Pada bidang teknis instansi terkait sifatnya hanya membantu dalam upaya mewujudkan sistem logistik wilayah.

BAB VII

PENUTUP


25.          Kesimpulan.

a.             Dalam rangka mengembalikan fungsi pembinaan teritorial dari TNI menjadi fungsi pemerintah, dipandang perlu untuk segera diadakan penataan ulang terhadap tujuan pembinaan teritorial, sehingga pelaksanaan pembinaan teritorial diharapkan dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

b.             Penyiapan pertahanan secara semesta tersebut diwujudkan melalui serangkaian pencapaian sasaran – sasaran yang dapat dibedakan sasaran antara,sasaran khusus dan sasaran pokok.


c.             Fungsi pembinaan teritorial TNI AD dimasa lalu yang diemban Koter adalah melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap potensi geo,demo dan konsos secara langsung. Kedepan pembinaan teritorial yang dilaksanakan TNI AD adalah memberikan visi dan desain yang berkaitan yang berkaitan dengan geo,demo dan konsos dan selanjutnya menerima hasil penmbinaan yang dilakukan lembaga fungsional khususnya yang berkaitan dengan aspek pertahanan darat.


26.          Saran.             Agar pelaksanaan Binter TNI AD dapat disosialisasikan dengan baik maka disarankan sebagai berikut :
a.             Binter sebagai fungsi pemerintah dan masyarakat perlu adanya peraturan perundangan sebagai landasan hukum dalam pengelolaannya.

b.             Agar pencapaian sasaran pembinaan teritorial dapat terealisasi dengan baik maka Koter harus menysuaikan dengan lingkup tugasnya sehingga tidak akan mengambil fungsi lembaga fungsional lainnya.


c.             Perlu adanya pembekalan bagi prajurit TNI tentang Binter dan sikap teritorial sebelum terjun kemasyarakat sebagai aparat teritorial selain ilmu pengetahuan diluar ilmu kemiliteran dengan memberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan penataran dibidang teritorial.

d.             Perlu adanya perhatian dan penekanan kepada prajurit secara terus menerus oleh komando atas khususnya komandan satuan, sehingga dengan cepat aparat teritorial TNI AD dapat mengaktualisasikan pembinaan teritorial dengan baik.